Singkil (News_LPKN) Tokoh masyarakat kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil mendatangi kapolres aceh singkil ntuk melaporkan bahwa masyarakat eks transmigrasi dan masyarakat samardua telah melakukan penguasaan terhadap lahan PT Nafasindo yg menurut mareka itu sudah si serah kan ke pemda Aceh singkil hari senin 10 febuari 2020 dan juga keterangan wakil ketua DPRK Aceh Singkil H.AMALIUN menyampaikan sudah tercatat sebagai aset pemda Aceh singkil ,ujarnya oleh karena itulah kami sebagai perwakilan masyarakat kecamatan kota Baharu melaporkan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita ingini .kemudian dalam hal ini juga karena adanya rapat di oproum Bupati Aceh Singkil pada tgl 9 desember 2019 yang lalu yg di hadiri oleh DPRK Aceh Singkil koordinator masyarakat eks transmigrasi yang mana dalam rapat itu telah menyepakati akan di berikan kepada masyarakat eks transmigrasi dengan opsi dikelola oleh BUMDES tinggal menunggu keputusan DPRK ACEH SINGKIL dengan dasar keputusan ini lah kami perwakilan masyarakat kecamatan kota Baharu tidak menerima karena keberadaan lahan tersebut berada di wilayah kecamatan kota Baharu yg jumlah nya 280 Ha

Harapan kapolres Aceh singkil AKPB MIKE HARDI S.IK kepada tokoh mewakili masyarakat kecamatan kota baharu agar bisa menahan diri tidak terpropokasi dengan keadaan dilapangan. Masyarakat mewakili kecamatan kota baharu meminta kepada ketua DPRK Aceh Singkil agar secepatnya mengundang sesuai dengan permohonan surat kami pada tanggal 3 febuari 2020 supaya persoalan ini di bahas dengan mufakat arif dan bijaksana demi menjaga persaudaraan kita . (Tim LPKN )